Jambi Win — Jalang menyambut bulan suci ramadhan 1443 H, Sat Pol PP segel sejumlah tempat hiburan malam seperti, panti pijat, salon plus karaoke di wilayah Kabupaten Merangin.
Salah satu tempat karaoke di jalur tiga Kota Bangko, yakni DN Karaoke di segel Pada Selasa (29/3/2022) oleh satuan penegak Persturan Daerah (Perda) itu.
Hal tersebut dikatakan Rudi Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Sat Pol-PP Merangin, bahwa penyegelan ini berdasarkan laporan masyarakat.
“Iya, berdasarkan laporan dari masyarakat kami melakukan penyegelan,”kata Rudi konfirmasi usai penyegelan, Selasa siang (29/3/2022).
Sat Pol-PP melakukan penyegelan, kata Rudi, berkaitan dengan perizinan dan atas pelanggaran Perda nomor 3 tahun 2016 tentang ketertiban umum.
“Selain itu ada indikasi pelayanan didalam tempat karaoke ini, Escort dan minol (minuman alkohol), setelah kita cek izin minolnya tidak ada dan ini murni karaoke keluarga. Karena melayani minol dan ada ladies escort nya maka tempat ini kami segel,”sambungnya.
“Penyegelan tersebut hingga akhir bulan Ramadan,”tegasnya.
Selain malakukan penyegelan DN Karaoke di Bangko, Rudi menyebut, pihaknya juga telah menyegel salah satu tempat karaoke di Kecamatan Pamenang.
“Hari ini ada dua tempat karaoke kita segel, Bangko dan Pamenang,” tutupnya.
Untuk diketahui, saat melakukan penyegelan Sat Pol-PP Merangin tampak didampingi pihak kepolisian dari Polres Merangin dan Polda Jambi.(Edo)