Berita  

Selama Tiga Tahun Ayah Tiri di Jambi Ini Setubuhi Anaknya

JAMBI.WIN — Seorang Pria berinisial AN (36) warga Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari harus meringkuk dalam sel tahanan Polres Batanghari. Akibat ulahnya yang tega menyetubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur selama 3 tahun lebih.

Informasi yang dihimpun, perbuatan bejat AN tersebut terungkap saat korban melaporkan perbuatan bejat ayah tirinya kepada ibunya. Mendengarkan pengakuan dari korban, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Batanghari.

Dikatakan Kanit PPA Satreskrim Polres Batanghari IPDA Alzoeby, pihaknya menerima laporan tersebut dari korban pada 16 Desember 2021. Setelah mendapatkan laporan tersebut anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Sekira pukul 23.55 wib, anggota sudah berhasil menangkap pelaku tindakan pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur tanpa perlawanan,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Batanghari, IPDA Alzoeby, Sabtu (18/12/2021).

Dijelaskan Alzoeby, setelah dilakukan penangkapan pelaku langsung diinterogasi dan dibawa sel tahanan Polres Batanghari untuk diproses lebih lanjut.

“Korban sendiri disetubuhi oleh ayah tirinya, sejak kelas 4 SD hingga terakhir pada 15 Desember 2021 lalu,”timpalnya.

Akibat perbuatannya pelaku kn dijerat dengan pasal 81 ayat(2) UU RI No 7 tahun 2016 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 menjadi UU Jo pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*) 

Sumber : Jambiseru.com

Editor : Edo

JAMBI SERU NEWS NETWORK

Portal Jambi Seru : 1. Sepak Bola / Football - 2. Selebriti / Celebrity - 3. Lirik Lagu / Song Lyrics - 4. Film / Movie - 5. Teknologi / Technology - 6. Batanghari - 7. Merangin - 8. Muaro Jambi - 9. Tungkal  10. Tebo - 11. Kerinci - Sungai Penuh Network : 1. Jambi - 2. Jambi Flash  - 3. Koran Jambi - 4. Angso Duo - 5. Thehok 6. Seru TV7.

-----