Tampak lima alat berat jenis excavator |
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P, menjelaskan bahwa satu dari lima alat berat akan dikembalikan kepada pemilik, hal ini dikarenakan pihak Perental sudah meninggal Dunia.
“Satu unit excavator akan kita kembalikan kepada pemilik, karena penyewanya sudah meninggal dunia. Dan alat berat yang kita amankan tersebut kita dapati saat tidak melakukan aktivitas apapun,”ungkap Irwan Andy.
Dikatakan Irwan Andy, kelima alat berat tersebut telah dilakukan penyelidikan dan sudah dilakukan gelar perkara khusus di Polda Jambi.
“Jadi kelima alat ini sudah melalui penyidikan dan penyelidikan cukup panjang. Bahkan sudah gelar perkara khusus di Polda Jambi,”tukasnya.
Sementara untuk empat Excavator lainnya, Dua alat berat akan dilanjutkan ke tahap Penyidikan, sedangkan dua alat berat lainnya masih tahap penyelidikan.
Saat ditanya apakah akan ada tersangka dalam kasus alat berat ini, Kapolres menjelaskan masih dalam proses lanjutan dan akan segera menyampaikan apabila kemudian didapati adanya tersangka.
“Iya, saat ini kita masih lakukan penyelidikan, nanti akan kita sampaikan apabila ada hasil dari pemeriksaan,”tandasnya.(*)
Reporter : Edo Guntara