![]() |
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Foto : dok./Div Humas Polri |
Jambi.win – Setelah telegram larangan media beredar, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo langsung bergerak cepat mencabut telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (5/4/2021) tersebut. Pencabutan telegram terkait larangan media menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian itu dihapus, setelah kapolri mendengar dan menyerap aspirasi dari kelompok masyarakat.
Dikutip dari laman Thehok.id (Media partner Jambi.win), Sigit juga langsung memberikan penjelasan terkait keluarnya telegram kapolri tersebut. Ia mengatakan, niat dan semangat awal dari dibuatnya surat telegram tersebut, tujuannya meminta agar jajaran kepolisian tidak bertindak arogan atau menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Baca Berita Jambi[dot]win lainnya : Kapolda Jambi : Pelaku Politik Uang Kita Tangkap, Langsung Ekspose Media
Oleh sebab itu, Sigit menginstruksikan agar seluruh personel kepolisian tetap bertindak tegas tapi juga mengedepankan sisi humanis dalam menegakan hukum di masyarakat.
“Arahan saya ingin Polri bisa tampil tegas namun humanis, namun kami lihat ditayangan media masih banyak terlihat tampilan anggota yang arogan, oleh karena tolong anggota untuk lebih berhati-hati dalam bersikap dilapangan,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, dilansir Thehok.id Selasa (6/4/2021).
Baca selengkapnya di Telegram Larangan Media