Berita  

Ratu Bisa Terancam Pidana Pemilu

Ari Juniarman, Ketua Bawaslu Kota Jambi. (Ist)

Jambi.win – Laporan dugaan kampanye di masa tenang terhadap Ratu Munawaroh, telah sampai ke Bawaslu Provinsi Jambi beberapa waktu lalu. Terkait hal ini, Cawagub yang berpasangan dengan Cagub Cek Endra ini bisa dikenakan sanksi pidana pemilu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi, yang dalam hal ini diberi kewenangan, akan melakukan rapat bersama pihak Gakumdu guna memproses laporan terkait dugaan kampanye yang dilakukan Ratu pada masa tenang Pilkada Jambi 2020.

Lihat Juga : Polda Jambi Perketat Pengamanan Jelang Pleno Kabupaten

“Laporan ini sudah dilimpahkan ke Bawaslu Kota Jambi. Rencananya siang ini juga kita juga akan rapat dengan pihak Gakumdu dimana ada polisi dan jaksa untuk membahas hal ini,” papar Ari Juniarman, Ketua Bawaslu Kota Jambi, dilansir perisainews.id, Minggu (13/12/2020).

Karena kedapatan mengumpulkan sejumlah ibu-ibu pada masa tenang, pasangan Cagub Cek Endra itu dilaporkan oleh Tim Advokasi Haris-Sani pada 7 Desember 2020 lalu.

Akhirnya Ratu dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jambi, lengkap dengan bukti kuat dugaan “kampanye diam-diam” yang berlokasi di Perumahan Permata Hijau Kota Jambi.

“Yang jelas kita sudah menerima laporannya nanti akan kita pelajari lagi dan jika yang bersangkutan mesti dipanggil, ya akan kita panggil untuk diperiksa karena yang dilaporkan itu kan yang bersangkutan. Namun sebelum dipanggil tentu kita rapat dulu pihak Gakumdu, karena ini butuh proses dulu siapa saja yang akan dipanggil atas laporan ini, karena ini prosesnya nya kan sudah masuk ranah pidana jadi ada tahapannya,” ujar Ari.

Mengenai ancaman pidana, Ari menjelaskan, bukan tidak mungkin jika Cawagub yang berpasangan dengan Cek Endra itu bisa saja dikenakan sanksi pidana apabila terbukti melakukan kampanye di masa tenang.

“Ya jika itu benar, bisa saja yang bersangkutan di pidana, karena kan ini telah melanggar yang mana kampanye diluar jadwal pilkada. Jadi sebelum mengarah ke sana tentu ada prosesnya dulu,” jabar Ari.

Adakah kemungkinan Ratu akan ditahan? 

Ari menyebut jika memang terbukti melakukan tindak pidana pemilu, maka Cawagub pasangan Cek Endra itu bisa saja mendekam dibalik jeruji karena kasus ini.

“Kalau terbukti pidana, ya, bisa saja (ditahan),” tambahnya.

Ratu berkampanye dengan kedok kegiatan olahraga di Perumahan Permata Hijau pada Minggu (6/12) lalu, Sedangkan saat itu tahapan Pilkada telah memasuki masa tenang.

Disisi lain, Cek Endra juga turut dilaporkan dengan kasus yang sama seperti pasangannya, hanya saja CE kedapatan melakukannya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Pasangan yang diusung Golkar-PDIP itu dilaporkan atas dugaan melakukan kegiatan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan KPU.(red)


Source : Perisainews.id

JAMBI SERU NEWS NETWORK

Portal Jambi Seru : 1. Sepak Bola / Football - 2. Selebriti / Celebrity - 3. Lirik Lagu / Song Lyrics - 4. Film / Movie - 5. Teknologi / Technology - 6. Batanghari - 7. Merangin - 8. Muaro Jambi - 9. Tungkal  10. Tebo - 11. Kerinci - Sungai Penuh Network : 1. Jambi - 2. Jambi Flash  - 3. Koran Jambi - 4. Angso Duo - 5. Thehok 6. Seru TV7.

-----