Jambi.win - Pembatasan usia penguna media sosial di Indonesia kini sedang menjadi bahan perbincangan hangat.
Hal
ini dibenarkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel
Abrijani Pangerapan mengatakan, kedepannya anak berusia di bawah 17 tahun harus
mendapatkan persetujuan orang tua untuk menggunakan media sosial.
Wacana ini tengah dipersiapkan melalui Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) yang direncanakan selesai akhir tahun ini atau awal tahun 2021 oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“melalui
RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada
persetujuan dari orang tua. Orang tua harus terlibat,” jelas Semuel.
Jika kebijakan
ini diberlakukan, maka akan ada mekanisme khusus bagi anak berusia di bawah 17
tahun yang ingin membuat akun media sosial.
Saat
ini, berbagai platform media sosial memang telah memberlakukan kebijakan tersendiri
mengenai age restrictions atau
pembatasan usia pada layanan mereka.
Menurut Samuel, langkah ini diambil agar nantinya terbangun komunikasi yang baik antara orang tua dan anak sebelum memasuki media sosial.
Samuel
juga khawatir bila tanpa adanya persetujuan orang tua, komunikasi antara anak
dan orang tuanya akan terganggu.
“Memang
ini menyulitkan, tapi kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan
orang tua karena anak membuat dunianya sendiri, begitupun sebaliknya,” kata
Samuel.
Data
anak-anak dibawah 17 tahun akan masuk ke klasifikasi spesifik atau sensitif,
yang nantinya akan memiliki perlakuan sama dengan data biometrik yang
terlindungi secara enkripsi dan aman dari tujuan penggunaan marketing.
Dalam
hal ini, Samuel meminta kerja sama dari orang tua untuk melindungi data pribadi
meski nanti akan ada kebijakan mengenai data pribadi anak.
Ia juga
menyarankan agar anak yang belum cukup usia untuk tidak dibuatkan akun media
sosial. Sebab, kata Samuel, di ruang digital anak bisa saja berinteraksi dengan
orang yang usianya terpaut lebih tua.(.red)